Warga menuntut kepada Camat Kephul untuk
membacakan SK tersebut, maka untuk memenuhi permintaan warga Camat kephul menyuruh Bpk.Supardi untuk membacakan isi SK tersebut. Dalam SK tersebut tertulis bahwa Kepala Desa Muara Jaya diberhentikan sementara, yaitu selama enam bulan, setelah enam bulan Kades bisa diaktifkan kembali atau di berhentikan secara permanent, dalam masa skorsing akan diadakan pembinaan, yang hasilnya akan diberikan pada warga setiap tiga bulan.Untuk sementara pemerintahan akan di pegang oleh SEKCAM Kephul paling lambat mulai hari Rabo, Bpk Sekcam direncanakan sudah aktif memegang pemeritahan Muara Jaya..... Bagaimana menurut anda tentang Muara Jaya....???? silahkan isi kolom komentarnya untuk mengeluarkan uneg-uneg anda... sekedar cuap2 ja ...
Wong-wong Muara Jaya gimana... perlu ganti pa g' kadesnya.....? itu tergantung kita semua... yang jelas pasti ada pro dan kontra,... Yang penting kita jangan berantem... ntr tambah hancur desa kita ini....
posnya saeeeeeeee buuuuuuuuuuuuuuuanget ????????
BalasHapusoooo nggak bisa itu
low cuma di skorsing aj ?????? tapi WAJIB di berhentikan selamnaya ??????????? 'masalah pemalsuan tanda tangan tetap di bawa sampai ke MEJA HIJAU
NB: M.KHOIRUL ANWAR IPMMJ/IMAMUJA SEBRANG
Matur suwun dah mampir ksini... Semoga ja Bpk.Bupati bisa memenuhi keinginan masyarakat Muara jaya...
BalasHapus